Studi Pustaka tentang Sistem Pemerintahan Berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah (tugas mandiri 02)
Studi Pustaka tentang
Sistem Pemerintahan Berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah
Nama : Maysha Sekar Wahyuning Gusti
Kode Peserta : E11
Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut Sistem
Pemerintahan Presidensial sejak dari awal kemerdekaannya. Berdasarkan UUD 1945,
kedudukan kepala negara dan kepala pemerintahan menyatu dalam jabatan Presiden,
dengan demikian Presiden memimpin penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.1
Pada Sistem Pemerintahan Presidensial, tidak terdapat pembedaan atau tidak
perlu diadakannya pembedaan antara Presiden selaku kedudukan Kepala Negara dan
Presiden selaku kepala pemerintahan. 2 Kekuasaan pemerintah yang ada di
Presiden atau yang disebut dengan Kekuasaan Eksekutif merupakan konsekuensi
atas dianutnya Sistem Pemerintahan Presidensial oleh Undang-Undang Dasar 1945
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 (1) UUD 1945. Sistem ketatanegaraan
menurut UndangUndang Dasar 1945 memberi pengaturan yang dominan terhadap
kekuasaan pemerintahan negara. Bab III Undang-Undang Dasar 1945 menyebut
istilah „Kekuasaan Pemerintahan Negara‟,
meliputi Pasal 4 sampai Pasal 16 3 . Pasal 4 ayat 1 secara tegas menyebut bahwa
„Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Literatur ilmiah banyak
menyoroti karakteristik sistem presidensial Indonesia, termasuk keunggulan
seperti kestabilan pemerintahan dan kekompakan eksekutif, serta tantangan
seperti potensi penyalahgunaan kekuasaan jika tidak ada pengawasan yang memadai
dari lembaga legislatif.
Tujuan Kajian
Tujuan kajian Studi Pustaka tentang Sistem Pemerintahan
Berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah adalah untuk mengetahui,
menganalisis, dan memahami pelaksanaan serta perkembangan sistem pemerintahan
Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945 dan penjelasan melalui
literatur ilmiah. Kajian ini bertujuan menelaah aspek-aspek seperti bentuk
negara, sistem pemerintahan presidensial, pembagian kekuasaan antar lembaga
negara, perubahan atau amandemen UUD 1945 yang mempengaruhi sistem
pemerintahan, serta pengaruhnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang
efektif, demokratis, dan konstitusional. Selain itu, kajian juga bertujuan
mengidentifikasi kelebihan, kelemahan, dan implikasi dari sistem pemerintahan
yang berlaku di Indonesia berdasarkan konstitusi dan referensi akademis yang
relevan untuk memberikan pemahaman komprehensif bagi pengembangan dan evaluasi
sistem pemerintahan negara.
Kajian terhadap UUD 1945
1.
Pasal 1 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar." 1 Ini menunjukkan bahwa
Indonesia mengakui dan memberikan kebebasan atau kekuasaan politik kepada
rakyat, dan bahwa keputusan politik diambil berdasarkan hukum dasar yang telah
ditetapkan.Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah Negara
Hukum.” Dalam konsep Negara Hukum itu, diidealkan bahwa yang harus dijadikan
panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik
ataupun ekonomi. Karena itu, jargon yang biasa digunakan dalam bahasa Inggeris
untuk menyebut prinsip Negara Hukum adalah ‘the rule of law, not of man’. Yang
disebut pemerintahan pada pokoknya adalah hukum sebagai sistem, bukan orang per
orang yang hanya bertindak sebagai ‘wayang’ dari skenario sistem yang
mengaturnya
2.
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa
Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar. Kekuasaan ini menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan
eksekutif tertinggi, yang dalam sistem presidensial Indonesia mencakup kedudukan
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan ini
diwujudkan dalam bentuk hak prerogatif, seperti mengangkat dan memberhentikan
menteri, yang memungkinkan Presiden mengarahkan jalannya roda pemerintahan.
3.
3. Pasal
5-20 - Fungsi Legislatif (DPR), Pasal-Pasal Kunci: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20,
Pasal 20A, Pasal 21, dan seterusnya, mengatur tentang Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR).Inti: Pasal-pasal ini mengatur kedudukan, fungsi, hak-hak, dan
keanggotaan lembaga legislatif yaitu DPR. Fungsi legislatif utamanya adalah
membentuk undang-undang (bersama Presiden).Tiga Fungsi Utama DPR (Pasal 20A):1. Fungsi Legislasi: Membentuk undang-undang 2. Fungsi
Anggaran: Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 3. Fungsi Pengawasan: Melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.Relevansi dalam
Sistem Pemerintahan: Menetapkan lembaga legislatif yang menjalankan fungsi
pembuatan hukum dan pengawasan terhadap eksekutif (sistem checks and balances).
4.
Pasal 24 - Kekuasaan Kehakiman Isi Pokok:
Menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Inti: Menetapkan lembaga yudikatif yang
dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) serta badan
peradilan di bawahnya.Prinsip Utama: Adanya kemandirian (independensi)
kekuasaan kehakiman dari pengaruh kekuasaan lain (eksekutif dan legislatif)
untuk menjamin objektivitas dalam memutus perkara.Peran dalam Sistem
Pemerintahan: Menjaga berjalannya supremasi hukum, melakukan uji materiil
terhadap peraturan di bawah UU (MA) dan uji formil/materiil terhadap UU (MK),
serta menyelesaikan sengketa. Merupakan bagian vital dari sistem checks and
balances (saling mengawasi dan menyeimbangkan).
5.
Pasal 27 (1): “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal 28-28J: Mengatur berbagai
macam Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 34 (1): “Fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar dipelihara oleh negara.”Mengatur Hak dan Kewajiban Warga Negara.
Intinya adalah prinsip kesetaraan di depan hukum dan keseimbangan antara hak
dan kewajiban. Pasal-pasal ini juga menjamin hak-hak sosial, ekonomi, dan
budaya (seperti pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial) sebagai bentuk
pertanggungjawaban negara untuk mencapai kesejahteraan umum.
A. Sistem pemerintahan Indonesia
Indonesia saat ini menganut sistem pemerintahan Presidensil,
dimana adanya pemisahan kekuasaan yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif
yang berdasarkan prinsip "checks and balances", ketentuan ini
tertuang dalam konstitusi, namun tetap diperlukan langkah penyempurnaan,
terutama pengaturan atas pembatasan kekuasaan dan wewenang yang jelas antara
ketiga lembaga Negara tersebut.
ingin mengetahui dan membahas berbagai teori dan praktek berdasarkan UUD 1945 atas pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara teoritis kewenangan lembaga-lembaga negara di Indonesia mengarah pada sistem pemerintahan presidensil, namun kemudian secara praktek dalam menjalankan fungsi dan kewenangan, lembaga negara tidak mencerminkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia menganut pemisahan kekuasaan yang ada dalam sistem pemerintahan presidensil akan tetapi lebih dekat pada sistem pembagian kekuasaan.
B. Perbandingan sistem pemerintahan
pengertian perbandingan sistem pemerintahan adalah mensejajarkan unsur-unsur sistem pemerintahan baik dalam arti luas maupun dalam arti sempit untuk mendapatkan persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan dari obyek atau obyek-obyek tadi dengan alat perbandingannya. Perbandingan sistem pemerintahan merupakan suatu studi atau ilmu. Ilmu perbandingan sistem pemerintahan tergolong ke dalam ilmu politik. Ilmu perbandingan sistem pemerintahan dan ilmu politik berkaitan dalam hal teori dan metode. Teori dalam hal ini adalah serangkaian generalisasi yang tersusun secara sistematik, sedangkan metode adalah suatu prosedur atau proses yang menggunakan teknik-teknik dan perangkatperangkat tertentu dalam mengkaji sesuatu guna menelaah, menguji dan mengevaluasi teori.
- Sintesis dan refleksi
Temuan dari UUD 1945
- UUD
1945 memberi kerangka hukum yang lengkap untuk sistem demokrasi
konstitusional.
- Tantangan
utama bukan pada naskah konstitusi, melainkan pada komitmen politik dan
etika konstitusional para penyelenggara negara.
Artikel ilmiah
meskipun konstitusi telah mengatur pemisahan kekuasaan
secara teoritis, dalam praktik, sering kali terjadi tumpang tindih
kewenangan, dominasi eksekutif, atau kebijakan yang
inkonstitusional akibat kompromi politik.
Penelitian menunjukkan bahwa sistem Indonesia cenderung bukan
murni presidensial, melainkan lebih menyerupai pembagian kekuasaan
(division of power) dibandingkan pemisahan kekuasaan yang ketat. Beberapa
indikatornya:
- DPR
dan Presiden masih saling tergantung dalam pembentukan UU.
- Presiden
memiliki hak prerogatif luas yang berpotensi tidak terkendali.
- Peran
yudikatif kadang lemah menghadapi tekanan politik.
- Refleksi pribadi
-
Dari mempelajari sistem pemerintahan berdasarkan
UUD 1945, saya memahami bahwa Indonesia menganut sistem presidensial dengan
pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang saling
mengawasi. Konstitusi juga menjamin hak dan kewajiban warga negara. Pemahaman
ini membuat saya lebih sadar akan pentingnya peran rakyat dalam demokrasi,
lebih bertanggung jawab sebagai warga negara, serta lebih kritis terhadap
jalannya pemerintahan agar sesuai dengan hukum dan nilai-nilai konstitusi.
DAFTAR PUSTAKA
https://repo.unsrat.ac.id/4569/1/Buku%20Perbandingan%20Sistem%20Pemerintahan-1.pdf
Komentar
Posting Komentar