Studi Pustaka tentang Sistem Pemerintahan Berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah (tugas mandiri 02)

 

Studi Pustaka tentang Sistem Pemerintahan Berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah

 

Nama : Maysha Sekar Wahyuning Gusti

Kode Peserta : E11

 

Latar Belakang

Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut Sistem Pemerintahan Presidensial sejak dari awal kemerdekaannya. Berdasarkan UUD 1945, kedudukan kepala negara dan kepala pemerintahan menyatu dalam jabatan Presiden, dengan demikian Presiden memimpin penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.1 Pada Sistem Pemerintahan Presidensial, tidak terdapat pembedaan atau tidak perlu diadakannya pembedaan antara Presiden selaku kedudukan Kepala Negara dan Presiden selaku kepala pemerintahan. 2 Kekuasaan pemerintah yang ada di Presiden atau yang disebut dengan Kekuasaan Eksekutif merupakan konsekuensi atas dianutnya Sistem Pemerintahan Presidensial oleh Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 (1) UUD 1945. Sistem ketatanegaraan menurut UndangUndang Dasar 1945 memberi pengaturan yang dominan terhadap kekuasaan pemerintahan negara. Bab III Undang-Undang Dasar 1945 menyebut istilah „Kekuasaan Pemerintahan Negara, meliputi Pasal 4 sampai Pasal 16 3 . Pasal 4 ayat 1 secara tegas menyebut bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Literatur ilmiah banyak menyoroti karakteristik sistem presidensial Indonesia, termasuk keunggulan seperti kestabilan pemerintahan dan kekompakan eksekutif, serta tantangan seperti potensi penyalahgunaan kekuasaan jika tidak ada pengawasan yang memadai dari lembaga legislatif.

 

Tujuan Kajian

Tujuan kajian Studi Pustaka tentang Sistem Pemerintahan Berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah adalah untuk mengetahui, menganalisis, dan memahami pelaksanaan serta perkembangan sistem pemerintahan Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945 dan penjelasan melalui literatur ilmiah. Kajian ini bertujuan menelaah aspek-aspek seperti bentuk negara, sistem pemerintahan presidensial, pembagian kekuasaan antar lembaga negara, perubahan atau amandemen UUD 1945 yang mempengaruhi sistem pemerintahan, serta pengaruhnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, demokratis, dan konstitusional. Selain itu, kajian juga bertujuan mengidentifikasi kelebihan, kelemahan, dan implikasi dari sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia berdasarkan konstitusi dan referensi akademis yang relevan untuk memberikan pemahaman komprehensif bagi pengembangan dan evaluasi sistem pemerintahan negara.

 

Kajian terhadap UUD 1945

1.      Pasal 1 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar." 1 Ini menunjukkan bahwa Indonesia mengakui dan memberikan kebebasan atau kekuasaan politik kepada rakyat, dan bahwa keputusan politik diambil berdasarkan hukum dasar yang telah ditetapkan.Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.” Dalam konsep Negara Hukum itu, diidealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik ataupun ekonomi. Karena itu, jargon yang biasa digunakan dalam bahasa Inggeris untuk menyebut prinsip Negara Hukum adalah ‘the rule of law, not of man’. Yang disebut pemerintahan pada pokoknya adalah hukum sebagai sistem, bukan orang per orang yang hanya bertindak sebagai ‘wayang’ dari skenario sistem yang mengaturnya

2.       Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi, yang dalam sistem presidensial Indonesia mencakup kedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan ini diwujudkan dalam bentuk hak prerogatif, seperti mengangkat dan memberhentikan menteri, yang memungkinkan Presiden mengarahkan jalannya roda pemerintahan. 

3.      3.  Pasal 5-20 - Fungsi Legislatif (DPR), Pasal-Pasal Kunci: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, dan seterusnya, mengatur tentang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Inti: Pasal-pasal ini mengatur kedudukan, fungsi, hak-hak, dan keanggotaan lembaga legislatif yaitu DPR. Fungsi legislatif utamanya adalah membentuk undang-undang (bersama Presiden).Tiga Fungsi Utama DPR (Pasal 20A):1.  Fungsi Legislasi: Membentuk undang-undang 2. Fungsi Anggaran: Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 3.  Fungsi Pengawasan: Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.Relevansi dalam Sistem Pemerintahan: Menetapkan lembaga legislatif yang menjalankan fungsi pembuatan hukum dan pengawasan terhadap eksekutif (sistem checks and balances).

4.      Pasal 24 - Kekuasaan Kehakiman Isi Pokok: Menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Inti: Menetapkan lembaga yudikatif yang dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) serta badan peradilan di bawahnya.Prinsip Utama: Adanya kemandirian (independensi) kekuasaan kehakiman dari pengaruh kekuasaan lain (eksekutif dan legislatif) untuk menjamin objektivitas dalam memutus perkara.Peran dalam Sistem Pemerintahan: Menjaga berjalannya supremasi hukum, melakukan uji materiil terhadap peraturan di bawah UU (MA) dan uji formil/materiil terhadap UU (MK), serta menyelesaikan sengketa. Merupakan bagian vital dari sistem checks and balances (saling mengawasi dan menyeimbangkan).

5.      Pasal 27 (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal 28-28J: Mengatur berbagai macam Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 34 (1): “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”Mengatur Hak dan Kewajiban Warga Negara. Intinya adalah prinsip kesetaraan di depan hukum dan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Pasal-pasal ini juga menjamin hak-hak sosial, ekonomi, dan budaya (seperti pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial) sebagai bentuk pertanggungjawaban negara untuk mencapai kesejahteraan umum.

 

A. Sistem pemerintahan Indonesia

Indonesia saat ini menganut sistem pemerintahan Presidensil, dimana adanya pemisahan kekuasaan yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yang berdasarkan prinsip "checks and balances", ketentuan ini tertuang dalam konstitusi, namun tetap diperlukan langkah penyempurnaan, terutama pengaturan atas pembatasan kekuasaan dan wewenang yang jelas antara ketiga lembaga Negara tersebut.

ingin mengetahui dan membahas berbagai teori dan praktek berdasarkan UUD 1945 atas pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara teoritis kewenangan lembaga-lembaga negara di Indonesia mengarah pada sistem pemerintahan presidensil, namun kemudian secara praktek dalam menjalankan fungsi dan kewenangan, lembaga negara tidak mencerminkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia menganut pemisahan kekuasaan yang ada dalam sistem pemerintahan presidensil akan tetapi lebih dekat pada sistem pembagian kekuasaan.

B. Perbandingan sistem pemerintahan

pengertian perbandingan sistem pemerintahan adalah mensejajarkan unsur-unsur sistem pemerintahan baik dalam arti luas maupun dalam arti sempit untuk mendapatkan persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan dari obyek atau obyek-obyek tadi dengan alat perbandingannya. Perbandingan sistem pemerintahan merupakan suatu studi atau ilmu. Ilmu perbandingan sistem pemerintahan tergolong ke dalam ilmu politik. Ilmu perbandingan sistem pemerintahan dan ilmu politik berkaitan dalam hal teori dan metode. Teori dalam hal ini adalah serangkaian generalisasi yang tersusun secara sistematik, sedangkan metode adalah suatu prosedur atau proses yang menggunakan teknik-teknik dan perangkatperangkat tertentu dalam mengkaji sesuatu guna menelaah, menguji dan mengevaluasi teori.


- Sintesis dan refleksi

Temuan dari UUD 1945

  • UUD 1945 memberi kerangka hukum yang lengkap untuk sistem demokrasi konstitusional.
  • Tantangan utama bukan pada naskah konstitusi, melainkan pada komitmen politik dan etika konstitusional para penyelenggara negara.

Artikel ilmiah

meskipun konstitusi telah mengatur pemisahan kekuasaan secara teoritis, dalam praktik, sering kali terjadi tumpang tindih kewenangan, dominasi eksekutif, atau kebijakan yang inkonstitusional akibat kompromi politik.

Penelitian menunjukkan bahwa sistem Indonesia cenderung bukan murni presidensial, melainkan lebih menyerupai pembagian kekuasaan (division of power) dibandingkan pemisahan kekuasaan yang ketat. Beberapa indikatornya:

  • DPR dan Presiden masih saling tergantung dalam pembentukan UU.
  • Presiden memiliki hak prerogatif luas yang berpotensi tidak terkendali.
  • Peran yudikatif kadang lemah menghadapi tekanan politik.

- Refleksi pribadi

-          Dari mempelajari sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945, saya memahami bahwa Indonesia menganut sistem presidensial dengan pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang saling mengawasi. Konstitusi juga menjamin hak dan kewajiban warga negara. Pemahaman ini membuat saya lebih sadar akan pentingnya peran rakyat dalam demokrasi, lebih bertanggung jawab sebagai warga negara, serta lebih kritis terhadap jalannya pemerintahan agar sesuai dengan hukum dan nilai-nilai konstitusi.

DAFTAR PUSTAKA

https://jurnal.hukumonline.com/a/5cb497ac01fb73001038cb70/sistem-pemerintahan-indonesia-pendekatan-teori-dan-praktek-konstitusi-undang-undang-dasar-1945

 

https://repo.unsrat.ac.id/4569/1/Buku%20Perbandingan%20Sistem%20Pemerintahan-1.pdf

 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Terstruktur 01

Tugas Mandiri 01