Tugas Mandiri 06

 Nama : Maysha Sekar Waahyuning Gusti 

NIM : 43125010213

 

KEBEBASAN BERPENDAPAT: HAK MAHASISWA DALAM DEMOKRASI KAMPUS

 

Abstrak

Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak fundamental dalam sistem demokrasi yang harus dijamin oleh negara dan lembaga pendidikan tinggi. Di lingkungan kampus, kebebasan ini menjadi bagian penting dari kebebasan akademik dan pembentukan karakter mahasiswa sebagai agen perubahan sosial. Namun, pada praktiknya, hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapat seringkali dihadapkan pada berbagai hambatan, baik berupa kebijakan internal kampus yang ketat, tekanan sosial, maupun kurangnya pemahaman terhadap etika berpendapat. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji makna kebebasan berpendapat mahasiswa dalam konteks demokrasi kampus, menganalisis tantangan yang dihadapi, serta memberikan solusi untuk memperkuat iklim demokratis di lingkungan perguruan tinggi. Melalui pendekatan deskriptif-analitis, artikel ini menegaskan bahwa kebebasan berpendapat harus dijaga agar kampus tetap menjadi ruang dialog yang sehat, terbuka, dan bertanggung jawab.

 

Kata Kunci: kebebasan berpendapat, mahasiswa, demokrasi kampus, hak asasi manusia, kebebasan akademik.

 

Pendahuluan

Perguruan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai arena pembentukan karakter, pemikiran kritis, dan partisipasi sosial mahasiswa. Di dalamnya, nilai-nilai demokrasi seharusnya tumbuh subur melalui keterbukaan terhadap perbedaan pendapat, penghargaan terhadap kebebasan berekspresi, dan dialog yang sehat antaranggota civitas akademika.Kebebasan berpendapat di kampus menjadi salah satu pilar penting dalam membangun budaya demokrasi. Melalui kebebasan tersebut, mahasiswa dapat menyalurkan aspirasi, mengkritik kebijakan, dan berkontribusi terhadap perubahan sosial yang konstruktif. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa praktik kebebasan berpendapat belum sepenuhnya terlaksana. Masih ada kampus yang membatasi aktivitas organisasi mahasiswa, menekan kritik terhadap kebijakan pimpinan, atau bahkan memberikan sanksi terhadap mahasiswa yang menyuarakan pendapatnya di media sosial.Kondisi ini menunjukkan adanya paradoks antara semangat demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi di kampus dan praktik pembatasan kebebasan yang masih sering terjadi. Oleh karena itu, penting untuk meninjau kembali posisi dan peran kebebasan berpendapat mahasiswa dalam kehidupan demokrasi kampus.

 

Permasalahan

1. Bagaimana konsep dan bentuk kebebasan berpendapat mahasiswa dalam lingkungan kampus?

2. Apa saja faktor yang menjadi penghambat pelaksanaan kebebasan berpendapat di kalangan mahasiswa?

3. Upaya apa yang dapat dilakukan untuk memperkuat budaya demokrasi dan menjamin kebebasan berpendapat di perguruan tinggi?


 

Pembahasan

1. Makna dan Dasar Hukum Kebebasan Berpendapat

Kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui secara universal. Dalam konteks Indonesia, hak ini dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga menegaskan pentingnya kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik di perguruan tinggi.Bagi mahasiswa, kebebasan berpendapat menjadi ruang untuk mengembangkan daya kritis, melatih keberanian berargumen, serta berpartisipasi aktif dalam dinamika sosial dan politik kampus. Oleh karena itu, kampus idealnya menjadi tempat yang aman bagi mahasiswa untuk menyampaikan gagasan tanpa rasa takut akan tekanan atau sanksi.

 

2. Hambatan terhadap Kebebasan Berpendapat di Kampus Meskipun dijamin secara hukum, pelaksanaan kebebasan berpendapat di kampus masih menghadapi berbagai hambatan.Hambatan struktural, seperti regulasi kampus yang ketat terhadap kegiatan mahasiswa, penyensoran terhadap opini kritis, serta pembatasan penggunaan ruang publik untuk kegiatan diskusi atau aksi.Hambatan kultural, seperti masih kuatnya budaya feodalisme akademik, di mana dosen atau pihak birokrasi kampus dianggap selalu benar, sehingga mahasiswa enggan mengkritik.Hambatan digital, di mana ekspresi mahasiswa di media sosial sering kali diawasi atau disalahartikan sebagai tindakan subversif, padahal merupakan bagian dari ekspresi intelektual.Faktor-faktor tersebut menyebabkan mahasiswa menjadi berhati-hati bahkan takut dalam menyampaikan pendapatnya, sehingga menghambat tumbuhnya budaya demokratis di kampus.

 

3. Peran Kampus dalam Menjamin Demokrasi dan Kebebasan berpendapt Sebagai institusi pendidikan tinggi, kampus memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menumbuhkan nilai-nilai demokrasi. Kampus perlu membuka ruang dialog yang sehat antara mahasiswa dan pihak pengelola melalui forum diskusi, musyawarah terbuka, atau debat akademik. Selain itu, lembaga kemahasiswaan harus diberdayakan agar dapat menjadi wadah penyaluran aspirasi yang konstruktif.Kebebasan berpendapat juga perlu diimbangi dengan pendidikan karakter demokratis. Mahasiswa perlu memahami bahwa kebebasan bukan berarti bebas tanpa batas, tetapi harus dijalankan dengan tanggung jawab moral, etika, dan menghormati hak orang lain. Dalam konteks akademik, setiap opini hendaknya disampaikan berdasarkan argumen rasional, bukti ilmiah, dan semangat untuk membangun.

 

4. Membangun Budaya Demokrasi Kampus

Budaya demokrasi di kampus dapat tumbuh apabila seluruh elemen mahasiswa, dosen, dan pihak manajemen—memiliki komitmen terhadap nilai keterbukaan. Diskusi ilmiah, kegiatan organisasi, dan kritik terhadap kebijakan seharusnya tidak dianggap sebagai ancaman, melainkan bagian dari proses pendidikan yang mendewasakan mahasiswa.Kampus juga harus mampu menyesuaikan diri dengan era digital, di mana ruang publik tidak hanya berada di lingkungan fisik kampus, tetapi juga di media sosial. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan komunikasi yang adaptif dan transparan agar kebebasan berekspresi mahasiswa tidak disalahartikan atau dibatasi secara berlebihan.

 

Kesimpulan

 Kebebasan berpendapat merupakan hak dasar mahasiswa yang menjadi bagian penting dari praktik demokrasi kampus. Hak ini memberikan ruang bagi mahasiswa untuk berpikir kritis, berpartisipasi, dan berkontribusi dalam perubahan sosial yang konstruktif. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan baik struktural maupun kultural. Oleh karena itu, kampus harus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang terbuka, aman, dan inklusif, sementara mahasiswa perlu menyampaikan pendapatnya secara etis dan bertanggung jawab.

 

Saran

1. Bagi pihak kampus, perlu disusun kebijakan yang menjamin kebebasan berpendapat mahasiswa, serta menghapus regulasi yang bersifat represif.

2. Bagi mahasiswa, penting untuk meningkatkan literasi demokrasi dan kemampuan komunikasi agar pendapat yang disampaikan bersifat konstruktif dan berlandaskan etika akademik.

3. Bagi pemerintah dan masyarakat, perlu dilakukan pengawasan dan dukungan terhadap implementasi nilai-nilai demokrasi di perguruan tinggi, agar kampus benar-benar menjadi ruang publik yang bebas dan kritis.

 

 

Daftar Pustaka

 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Hidayat, R. (2020). Kebebasan Akademik dan Demokrasi Kampus di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.

Nugroho, Y. (2019). Mahasiswa dan Ruang Publik: Dinamika Kebebasan Berpendapat di Era Digital. Yogyakarta: Deepublish.

 Susanto, A. (2021). “Demokrasi Kampus dan Tantangan Kebebasan Berpendapat Mahasiswa.” Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 6(2), 134–145.

 

 

Komentar

Postingan Populer