Tugas Terstruktur 02 Kelompok 3
Perbandingan Sistem Indonesia Dengan Thailand
Anggota :
1. Maysha Sekar
Wahyuning Gusti (43125010213)
2. Wahyu Adi
Suryo (43125010214)
3. Anbiya Panji
Dewantoro (43125010216)
4. Fika Syakila
Anajwa (43125010217)
5. Ahmad
Dumiyati Musaddad (43125010220)
1. Pendahuluan
Latar Belakang
Kajian mengenai perbandingan sistem
pemerintahan antarnegara, khususnya di kawasan Asia Tenggara, menjadi penting
karena kawasan ini memiliki latar belakang sejarah, budaya, serta dinamika
politik yang berbeda-beda namun saling memengaruhi. Indonesia dan Thailand
dipilih sebagai objek kajian karena keduanya sama-sama negara besar di Asia
Tenggara, memiliki peran signifikan dalam ASEAN, tetapi menganut sistem
pemerintahan yang berbeda secara fundamental.
Indonesia menganut sistem presidensial dengan ciri utama adanya pemisahan
kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Presiden
dipilih secara langsung oleh rakyat, sekaligus berperan sebagai kepala negara
dan kepala pemerintahan. Hal ini mencerminkan demokrasi elektoral yang lebih
mapan pasca-reformasi 1998. Namun, sistem ini tidak terlepas dari tantangan
besar seperti praktik korupsi, efektivitas birokrasi, dan konsistensi penegakan
hukum.
Sementara itu, Thailand menganut sistem monarki konstitusional dengan praktik
pemerintahan parlementer. Dalam teori, kekuasaan dijalankan berdasarkan
konstitusi dan parlemen, namun pada praktiknya, militer, monarki, dan lembaga
yudikatif sering kali memainkan peran besar di luar mekanisme demokrasi
elektoral. Kudeta militer, pembubaran partai politik oleh pengadilan, serta
peran istana yang kuat sering menimbulkan instabilitas politik.
Perbedaan inilah yang menarik untuk dikaji. Bagaimana kedua negara menafsirkan
demokrasi, bagaimana mekanisme checks and balances berjalan, serta bagaimana
rakyat berpartisipasi dalam pemerintahan akan memberikan gambaran mengenai
kekuatan dan kelemahan sistem politik di Asia Tenggara.
Tujuan
Kajian ini memiliki beberapa tujuan utama,
yaitu:
1. Menganalisis bentuk negara dan sistem pemerintahan Indonesia dan Thailand,
serta memahami landasan konstitusional masing-masing.
2. Mengkaji pemisahan kekuasaan, peran kepala negara dan kepala pemerintahan,
serta interaksi antar lembaga negara dalam praktik.
3. Menjelaskan mekanisme pemilihan umum di kedua negara, termasuk perbedaan
dalam pemilihan presiden, perdana menteri, dan anggota legislatif.
4. Menganalisis hubungan antara rakyat dan pemerintah, termasuk partisipasi
publik, saluran demokrasi, dan keterbatasannya.
5. Menilai sejauh mana prinsip demokrasi dan supremasi hukum dijalankan,
sekaligus mengidentifikasi tantangan yang dihadapi.
6. Memberikan rekomendasi kebijakan yang relevan untuk memperkuat demokrasi dan
tata kelola pemerintahan di kedua negara.
Metode Kajian
Kajian ini menggunakan pendekatan
kualitatif yaitu metode studi kepustakaan (library research), dengan menelaah
sumber-sumber tertulis yang relevan dan kredibel. Sumber utama berupa dokumen
resmi negara seperti:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Konstitusi Thailand B.E. 2560 (2017).
- Dokumen dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia.
- Situs resmi pemerintah Thailand, termasuk Kementerian Luar Negeri dan
Parlemen Thailand.
Selain dokumen resmi, kajian ini juga menggunakan sumber akademik berupa jurnal
ilmiah, laporan penelitian, serta literatur yang membahas teori pemerintahan,
demokrasi, dan konstitusionalisme di Asia Tenggara. Laporan berita dan analisis
dari media internasional turut dijadikan referensi untuk memahami perkembangan
politik terkini, khususnya terkait krisis politik dan pergantian pemerintahan
di Thailand.
Pendekatan ini memungkinkan kajian dilakukan secara komprehensif dengan
menggabungkan aspek normatif (konstitusi, aturan hukum) dan empiris (praktik
politik sehari-hari). Dengan demikian, hasil kajian diharapkan tidak hanya
menggambarkan sistem pemerintahan secara formal, tetapi juga menyoroti realitas
politik yang terjadi.
2. Profil Sistem Pemerintahan Indonesia
Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk
republik dengan sistem pemerintahan presidensial. Konstitusi utama adalah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Presiden
berperan ganda sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, serta dipilih
langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum setiap lima tahun.
Lembaga utama negara terdiri dari:
- Eksekutif: Presiden dan Wakil Presiden, dibantu menteri-menteri.
- Legislatif: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Yudikatif: Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial
(KY).
Pemilu di Indonesia bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
(luber jurdil). Selain memilih presiden dan wakil presiden, rakyat juga memilih
anggota legislatif di tingkat nasional dan daerah.
Sistem demokrasi Indonesia relatif stabil sejak era reformasi, meski tantangan
seperti korupsi, oligarki politik, dan ketimpangan sosial masih menjadi isu
besar.
3. Profil Sistem Pemerintahan Thailand
Thailand adalah negara monarki
konstitusional dengan sistem pemerintahan parlementer. Kepala negara adalah
Raja, sementara kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Konstitusi Thailand
tahun 2017 menjadi dasar hukum utama yang mengatur pemerintahan, namun praktik
politik sering kali dipengaruhi oleh intervensi militer dan peran istana.
Struktur pemerintahan terdiri dari:
- Monarki: Raja sebagai simbol negara dan penjaga stabilitas nasional.
- Eksekutif: Perdana Menteri dan Dewan Menteri.
- Legislatif: Parlemen bikameral terdiri dari Majelis Nasional (House of
Representatives) dan Senat.
- Yudikatif: Mahkamah Konstitusi dan badan peradilan lainnya.
Pemilihan umum di Thailand berlangsung secara reguler, namun sering disertai
dengan pembatasan politik, pembubaran partai, atau intervensi dari lembaga
non-demokratis. Kudeta militer beberapa kali mengguncang stabilitas politik
Thailand, yang membuat konsolidasi demokrasi berjalan lambat dibandingkan
negara tetangga.
Meski begitu, rakyat Thailand tetap menunjukkan partisipasi politik yang
tinggi, termasuk melalui gerakan masyarakat sipil dan demonstrasi
pro-demokrasi.
4. Tabel Perbandingan Singkat (Indonesia vs Thailand)
NO |
Aspek |
Indonesia |
Thailand |
1.
|
Bentuk
Negara |
Republik
Kesatuan |
Monarki
Konstitusional |
2.
|
Sistem
Pemerintahan |
Presidensial |
Parlementer |
3.
|
Kepala
Negara |
Presiden |
Raja |
4.
|
Kepala
Pemerintahan |
Presiden |
Perdana
Menteri |
5.
|
Konstitusi |
UUD
1945 |
Konstitusi
Thailand 2017 |
6.
|
Lembaga
Legislatif |
DPR,
DPD, MPR |
House
of Representatives, Senat |
7.
|
Pemilu |
Langsung,
Luber Jurdil |
Parlementer,
sering diwarnai intervensi |
8.
|
Tantangan |
Korupsi,
oligarki politik, ketimpangan |
Kudeta
militer, intervensi monarki |
5. Analisis Kritis & Refleksi Kelompok
Perbandingan sistem pemerintahan Indonesia
dan Thailand menunjukkan adanya perbedaan mendasar dalam struktur, praktik, dan
stabilitas politik. Indonesia dengan sistem presidensial memberikan legitimasi
kuat kepada presiden, namun menghadapi tantangan berupa praktik korupsi dan
dominasi oligarki. Sementara itu, Thailand meskipun memiliki mekanisme
parlementer yang demokratis, masih terjebak dalam siklus kudeta militer dan
campur tangan istana.
Dari sisi partisipasi rakyat, kedua negara sama-sama memiliki antusiasme tinggi
dalam pemilu dan demokrasi. Namun, saluran demokrasi di Thailand sering kali
terbatas akibat pembatasan partai politik atau intervensi dari lembaga
non-demokratis. Di sisi lain, demokrasi di Indonesia relatif lebih terbuka
meski masih diwarnai oleh politik uang dan lemahnya penegakan hukum.
Refleksi kelompok menunjukkan bahwa stabilitas demokrasi membutuhkan
konsistensi dalam menegakkan konstitusi, independensi lembaga negara, serta
partisipasi rakyat yang aktif dan kritis.
6. Kesimpulan & Rekomendasi
Kesimpulan utama dari kajian ini adalah
bahwa Indonesia dan Thailand sama-sama menghadapi tantangan dalam menjalankan
sistem pemerintahan, meski dengan karakteristik berbeda. Indonesia lebih mapan
dalam demokrasi elektoral, namun lemah dalam penegakan hukum dan pemberantasan
korupsi. Thailand menghadapi instabilitas politik akibat peran militer dan
monarki yang dominan.
Rekomendasi yang dapat diberikan adalah:
1. Indonesia perlu memperkuat lembaga anti-korupsi, reformasi birokrasi, dan
memperdalam demokrasi partisipatif.
2. Thailand perlu membatasi intervensi militer, memperkuat independensi
parlemen dan peradilan, serta menjamin kebebasan politik rakyat.
3. Kedua negara perlu terus memperkuat kerja sama regional dalam kerangka ASEAN
untuk mendukung stabilitas politik dan demokrasi.
7. Daftar Pustaka
- Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
- Konstitusi Thailand B.E. 2560 (2017).
- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2024). Situs Resmi KPU.
https://www.kpu.go.id
- Parlemen Thailand. (2024). Situs Resmi National Assembly of Thailand.
https://www.parliament.go.th
- Freedom House. (2023). Freedom in the World Report: Indonesia and Thailand.
- ASEAN Secretariat. (2023). ASEAN Political-Security Community Blueprint 2025.
Komentar
Posting Komentar