Tugas Terstruktur 06
Nama : Maysha Sekar Wahyuning Gusti
NIM : 43125010213
Mengukur Keadilan dalam Penanganan Kasus HAM di Pengadilan HAM
Artikel ini mengkaji metode pengukuran keadilan dalam
penanganan kasus hak asasi manusia (HAM) di pengadilan HAM, baik di tingkat
nasional maupun internasional. Yang menekankan prinsip-prinsip HAM seperti
non-diskriminasi, akses keadilan, perlindungan martabat manusia, dan dua
process, serta sumber tambahan seperti laporan Human Rights Watch dan buku-buku
terkait, artikel ini menganalisis indikator keadilan meliputi transparansi
proses, imparsialitas hakim, efektivitas putusan, dan aksesibilitas bagi
korban. Temuan menunjukkan bahwa pengukuran multidimensi diperlukan untuk
menilai apakah pengadilan HAM mampu memberikan keadilan yang komprehensif,
adil, dan efektif bagi korban pelanggaran HAM. Artikel ini juga membahas
tantangan praktis dan rekomendasi untuk meningkatkan sistem pengadilan HAM guna
memastikan perlindungan HAM yang lebih baik di masa depan.
Kata Kunci
Keadilan, Pengadilan HAM, Hak Asasi Manusia, Transparansi,
Imparsialitas, Efektivitas Putusan
Pendahuluan
Pengadilan HAM merupakan pilar penting dalam sistem hukum
global dan nasional untuk menangani pelanggaran hak asasi manusia, seperti
penyiksaan, diskriminasi rasial, pembunuhan massal, atau pelanggaran kebebasan
berpendapat. Institusi ini, termasuk Mahkamah Internasional untuk Hak Asasi
Manusia atau pengadilan khusus seperti Pengadilan Pidana Internasional (ICC),
bertugas memastikan bahwa pelanggar HAM diadili secara adil dan korban mendapat
keadilan. Namun, keadilan dalam penanganan kasus tersebut sering kali menjadi
perdebatan, terutama ketika prosesnya dipengaruhi oleh faktor politik, sumber
daya yang terbatas, atau bias institusional. Materi Pembelajaran 1 menjelaskan
bahwa HAM didasarkan pada prinsip universalitas, non-diskriminasi, dan akses
keadilan, yang mengharuskan pengadilan HAM untuk menjamin perlindungan martabat
manusia bagi semua individu tanpa kecuali.
Artikel ini bertujuan untuk membahas bagaimana keadilan
dapat diukur secara objektif dalam konteks penanganan kasus HAM di pengadilan
tersebut. Dengan mengintegrasikan teori dan praktik, artikel ini akan
memberikan wawasan bagi mahasiswa, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan untuk
memperbaiki sistem hukum. Latar belakangnya mencakup perkembangan pengadilan
HAM pasca-Perang Dunia II, di mana instrumen seperti Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia (DUHAM) 1948 menjadi dasar bagi pengadilan-pengadilan ini. Meskipun
kemajuan telah dicapai, seperti dalam kasus Rwanda atau Yugoslavia, tantangan
seperti lambatnya proses dan kurangnya eksekusi putusan masih menghambat
keadilan.
Permasalahan
1.
Bagaimana
indikator keadilan dapat didefinisikan dan diterapkan untuk menilai efektivitas
pengadilan HAM?
2.
Apakah pengukuran ini hanya berdasarkan hasil
putusan, atau juga prosesnya?
3.
Bagaimana perbedaan budaya hukum antar negara
memengaruhi pengukuran pengadilan secara global?
Pembahasan
Pengukuran keadilan dalam penanganan kasus HAM di pengadilan
HAM dapat dilakukan melalui indikator multidimensi, sebagaimana dijelaskan
dalam Materi Pembelajaran 1 yang menekankan due process, equality, dan
perlindungan martabat manusia. Indikator utama meliputi:
- Transparansi
Proses: Pengadilan harus mempublikasikan sidang, bukti, dan putusan
secara terbuka untuk memungkinkan pengawasan publik dan mencegah korupsi.
Materi Pembelajaran 1 menegaskan bahwa transparansi adalah bagian dari
akses keadilan. Tanpa itu, masyarakat tidak dapat memverifikasi apakah
prosesnya adil. Contohnya, pengadilan seperti ICC telah meningkatkan
transparansi melalui siaran langsung, meskipun masih ada kritik terkait
akses informasi bagi korban.
- Imparsialitas
Hakim: Hakim harus bebas dari konflik kepentingan, sesuai dengan
prinsip independensi yudisial dalam Materi Pembelajaran 1. Bias politik
atau ekonomi dapat merusak keadilan, seperti dalam kasus di mana hakim
dipilih berdasarkan afiliasi politik. Sumber tambahan, laporan Human
Rights Watch (2023), menunjukkan bahwa di banyak negara, hakim pengadilan
HAM sering kali dipengaruhi oleh pemerintah, mengurangi kepercayaan
publik.
- Efektivitas
Putusan: Putusan harus diikuti dengan tindakan nyata, seperti
kompensasi bagi korban, rehabilitasi, dan pencegahan pelanggaran di masa
depan. Materi Pembelajaran 1 menekankan bahwa keadilan bukan hanya
hukuman, tetapi juga pemulihan hak korban. Buku "International Human
Rights Law" karya Hurst Hannum (2016) menambahkan bahwa efektivitas
dapat diukur melalui tingkat eksekusi putusan, di mana pengadilan
internasional sering kali bergantung pada negara anggota untuk
implementasi.
- Aksesibilitas
bagi Korban: Pengadilan harus mudah diakses oleh korban, termasuk
dukungan hukum gratis dan perlindungan dari intimidasi. Materi
Pembelajaran 1 menyoroti non-diskriminasi, yang berarti kelompok rentan
seperti pengungsi atau minoritas harus mendapat prioritas. Sumber lain,
seperti laporan Amnesty International (2022), mengkritik bahwa di beberapa
negara, korban HAM dari kelas bawah sulit mengakses pengadilan karena
biaya tinggi atau stigma sosial.
Untuk mengukur indikator ini, dapat digunakan indeks global
seperti Rule of Law Index dari World Justice Project atau Human Rights Index
dari organisasi internasional. Pendekatan ini membantu membandingkan performa
pengadilan antarnegara. Misalnya, di Eropa, pengadilan seperti European Court
of Human Rights (ECHR) telah menunjukkan keadilan yang lebih baik melalui
putusan yang konsisten, sedangkan di Afrika, pengadilan regional masih
menghadapi tantangan eksekusi. Tantangan praktis termasuk perbedaan interpretasi
HAM, di mana negara-negara berkembang mungkin memprioritaskan stabilitas
nasional daripada hak individu. Namun, dengan integrasi teknologi seperti
platform digital untuk pengaduan, pengukuran keadilan dapat ditingkatkan.
Kesimpulan dan Saran
Kesimpulannya, pengukuran keadilan di pengadilan HAM
memerlukan indikator yang komprehensif, mencakup transparansi, imparsialitas,
efektivitas, dan aksesibilitas, untuk memastikan perlindungan HAM yang efektif
dan adil. Meskipun kemajuan telah dicapai, tantangan seperti bias institusional
dan keterbatasan sumber daya masih menghambat keadilan. Saran yang diajukan
meliputi: (1) peningkatan kapasitas hakim melalui pelatihan internasional; (2)
penguatan mekanisme pengawasan independen, seperti komisi etik; (3) integrasi
teknologi untuk meningkatkan transparansi dan akses; (4) kerja sama
internasional untuk harmonisasi standar hukum; dan (5) alokasi anggaran yang
lebih besar untuk pengadilan HAM. Dengan langkah-langkah ini, pengadilan HAM
dapat lebih efektif dalam memberikan keadilan bagi korban, sehingga
berkontribusi pada dunia yang lebih adil dan manusiawi.
Daftar Pustaka
- Materi
Pembelajaran 1: Prinsip-Prinsip Dasar Hak Asasi Manusia (Universitas
Indonesia, 2023).
- Human
Rights Watch. (2023). World Report on Human Rights.
- Hannum,
H. (2016). International Human Rights Law. Wolters Kluwer.
- Amnesty
International. (2022). Annual Report on Human Rights.
- United
Nations. (1948). Universal Declaration of Human Rights.
- World
Justice Project. (2022). Rule of Law Index.
- Dunne,
T., & Wheeler, N. J. (Eds.). (1999). Human Rights in Global
Politics. Cambridge University Press.


Komentar
Posting Komentar