Tugas Maandiri 12

 Nama : Maysha Sekar Wahyuning Gusti 

NIM : 43125010213

Pasal-pasal utama: Pasal 29 ayat (2) menegaskan kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya serta keyakinan itu; Pasal 28J membatasi hak asasi melalui pembatasan UU demi menjunjung HAM Pasal 28E (1)-(3) dan pasal-pasal terkait di periode amandemen memberikan jaminan memeluk agama, kebebasan berkeyakinan, dan kebebasan beribadah, dengan pembatasan melalui UU yang sah.

Pendahuluan 

 Negara bangsa Indonesia merupakan masyarakat plural dengan keberagaman agama, suku, budaya, dan keyakinan. Jaminan konstitusional atas kebebasan beragama dan berkeyakinan bertujuan menjaga keharmonisan sosial, melindungi minoritas, serta mendorong toleransi dan perlakuan setara di hadapan hukum.

Pemaparan Data 

Pasal 29 ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat sesuai agamanya dan kepercayaannya (poin kunci hak beragama dan berkeyakinan).

Pasal 28E ayat (1)-(3): hak memeluk agama, kebebasan meyakini kepercayaan, serta kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat—terkait dengan praktik kebebasan beragama dalam konteks berkeyakinan dan beribadah.

Pasal 28J: hak asasi dapat dibatasi oleh UU demi menjunjung HAM orang lain; pasal ini memberi dasar hukum pembatasan agar hak kebebasan beragama tidak melanggar hak orang lain atau kepentingan umum.

Pasal 28I: HAM non-derogable (misalnya hak hidup, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, dan hak beragama) yang kurang lebih menjadi bagian dari interpretasi hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun; perannya sebagai fondasi non-derogable dalam konteks kebebasan beragama perlu dicermati.

Pasal 28D-28H terkait dengan perlakuan hak warga negara dalam hukum dan pemerintahan, yang secara tidak langsung mempengaruhi jaminan kebebasan beragama melalui prinsip perlakuan adil, tanpa diskriminasi, dan hak atas identitas budaya.

Pembahasan 

Bagaimana negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya: melalui jaminan konstitusional Pasal 29 ayat (2) dan dukungan Pasal 28E serta interpretasi pasal-pasal terkait oleh Mahkamah Konstitusi serta badan hukum lain. Batasan konstitusional yang diperbolehkan (Pasal 28J): batasan hanya sah bila ditetapkan oleh UU dan proporsional, diperlukan untuk melindungi hak orang lain, ketertiban umum, atau nilai fundamental negara contoh batasan bisa terkait ajaran yang menimbulkan kebencian, kekerasan, atau pelanggaran hak asasi lain, selama pembatasan tersebut sesuai dengan prinsip negara hukum. Sinkronisasi dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: pasal-pasal konstitusional Indonesia telah diinterpretasikan dan diimplementasikan dalam kerangka HAM internasional, termasuk hak kebebasan beragama, hak berkeyakinan, dan non-diskriminasi perkuat melalui konvergensi antara norma konstitusional dan perundang-undangan HAM nasional. Analisis .

Sintesis 

Pendapat pribadi mengenai keselarasan teks konstitusi dengan implementasi regulasi di bawahnya:

 teks konstitusi memberi landasan kuat bagi kebebasan beragama dan berkeyakinan, namun praktik implementasinya memerlukan perlindungan efektif terhadap minoritas dan transparansi pembatasan melalui UU yang menjunjung prinsip proporsionalitas, non-diskriminasi, dan akuntabilitas institusional. Tantangan utama: interpretasi hak dalam konteks pluralitas budaya, tekanan sosial terhadap kebebasan beragama, serta perlunya harmonisasi antara hukum nasional dengan norma-norma HAM internasional.

Daftar Pustaka 

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No 165


Komentar

Postingan Populer